Standar Pelayanan Perizinan

  1. fotocopy KTP dan KK
  2. gambar denah lokasi
  3. surat pengantar dari kepala kampung

  1. pastikan surat pengantar dari kepala kampung dan denah lokasi izin benar-benar ada dan tidak bermasalah
  2. datang dan melapor pada bagian receiption dengan kelengkapan berkas
  3. menuju loket pendaftaran izin dan menerima tanda terima berkas
  4. kembali pada hari ketiga untuk mengambil dokumen izin

hari pertama penyerahan berkas permohonan dan verifikasi

hari kedua penelitian dan persetujuan

hari ketiga penandatanganan dan penyerahan dokumen izin

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan"