Jasa Layanan Pelatihan

  1. Permohonan Jasa Pelatihan, melalui Petugas Layanan
  2. Kelengkapan spesifikasi dan deskripsi ruang lingkup jasa Pelatihan

  1. Petugas Layanan menerima dan mengarahkan pemohon untuk ditindaklanjuti oleh bagian pelatihan
  2. Seksi Pelatihan menerima dan mengindentifikasi kebutuhan jenis pelatihan dari pemohon. Apabila dibutuhkan, dibuat perjanjian kerjasama oleh Seksi Kerjasama
  3. Seksi Pemasaran mengirimkan surat penawaran biaya berdasarkan data dari Seksi Pelatihan
  4. Pengiriman surat tagihan dan jika pemohon telah melakukan pelunasan, Seksi Pelatihan memberikan layanan sesuai dengan jenis pelatihan yang disepakati
  5. Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pelatihan

6 hari kerja, tidak termasuk pelaksanaan kegiatan (Waktu pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai kontrak yang disesuaikan dengan jenis pelatihan)

Struktur biaya layanan Jasa Standardisasi meliputi biaya-biaya sebagai berikut:

a. Biaya bahan dan alat

b. Biaya honorarium tim /pengajar

c. Biaya utilitas

e. Biaya komunikasi/administrasi

f. Biaya perjalanan (jika perlu)

g. Biaya transportasi dan akomodasi (jika perlu)

 

(Sumber : Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2011 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Perindustrian dan Permenkeu No. 82/PMK.03/2012 terkait dengan klasifikasi jasa yang dikenakan PPN)

Pelatihan/Bimbingan Teknis

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Website: www.bbk.go.id pada fitur Pengaduan dan Saran dengan mengisi Form Pengaduan dan Saran

Telp. 022-7206221 | (022) 7206221

Fax. (022) 7205322

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Layanan Pelatihan"