Pelayanan Radiologi

  1. Surat Pengantar /permintaan Pemeriksaan dari Dokter berdasarkan indikasi klinis dan diagnosisia
  2. Surat elegibilitas peserta (SEP) JKN

  1. Pasien datang/diantar oleh petugas membawa lembar permintaan USG abdomen dan rekam medik
  2. Petugas mencatat data pasien di buku register.
  3. Membawa pasien ke tempat pemeriksaan bersama lembar permintaan USG abdomen dan rekam medik
  4. Dilakukan pemeriksaan USG abdomen

Proses Penyelesaian Pelayanan di Radiologi sejak pasien diperiksa sampai dengan hasil pemeriksaan keluar.

Rp. 200.000,00 (berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum) 

 

a. USG Abdomen (upper/lower), b. USG leher, c. USG Payudara, d. USG Scrotum, e. USG Muskuloskeletal.

Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM) RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"