Pembuatan Surat Keterangan Suami Istri

  1. pengantar RT
  2. Fotocopy KTP Suami dan Istri
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan Surat Keterangan Suami Istri
  2. Memverifikasi berkas permohonan Surat Keterangan Suami Istri
  3. Mengetik Surat Keterangan Suami Istri
  4. Memeriksa dan memberi paraf pada Surat Keterangan Suami Istri
  5. Menandatangani Surat Keterangan Suami Istri
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Suami Istri kepada Pengelola Bidang Kesejahteraan Sosial
  7. Menyerahkan Surat Keterangan Suami Istri kepada Pemohon dan mengarsipkan dalam odner

dari berkas usulan yang telah lengkap sampai penerbitan surat keterangan

tidak ada biaya

Seksi Kessos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Suami Istri"