Pelayanan Informasi Publik

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa surat Pengantar Kelurahan

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada Diskominfo.
  2. Staf menerima permohonan informasi dengan menanyakan maksud dan tujuan permintaan informasi.
  3. Staf memberikan buku tamu, formulir permohonan informasi, dan meminta identitas pemohon (KTP) kepada pemohon informasi.
  4. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja, Staf wajib menanggapi permintaan informasi. Jika Staff membutuhkan perpanjangan waktu, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan.
  5. Jika permintaan informasi diterima, staf memberikan data informasi baik berupa softcopy maupun hardcopy sesuai dengan kebutuhan pemohon.
  6. Jika permintaan informasi ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan Staf dan Komisi Informasi sebagai upaya akhir.

2 Hari Pengumpulan Informasi

2 Hari Validasi InformasI

2 Hari Penyuntingan Informasi

1 Penerbitan Informasi

1. Biaya Transportasi Rp. 2.500.000

2. Biaya Akomodasi Rp. 2.000.000

3. Proses Pengolahan Informasi sampai dengan publikasi Rp. 500.000

memberikan pelayanan informasi publik

- Kontak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"