Pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat

  1. Membawa Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  2. Membawa Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan (bila ada) sebanyak 1 lembar
  3. Menunjukkan KTP dan Kartu BPJS Kesehatan Asli

  1. Pasien datang sendiri (tidak boleh diwakilkan)
  2. Pasien mendapat informasi (bila perlu) dan mengambil nomor antrian di meja informasi
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu hingga nomor antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran
  4. pasien mendaftar dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas pendaftaran
  5. pasien menunggu di ruang tunngu hingga nomor antrian dipanggil oleh petugas pemeriksaan umum
  6. pasien dilayani di ruang pemeriksaan umum
  7. Bila dokter pemeriksa menyetujui penerbitan SKBS, pasien menunggu pembuatan surat keterangan berbadan sehat
  8. Pasien memberi paraf di arsip Surat Keterangan Berbadan Sehat
  9. Pasien membayar retribusi di kasir dan menerima surat keterangan berbadan sehat

30 Menit terhitung sejak pasien masuk ke Ruang Pemeriksaan Umum

Bila Pasien memiliki Kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan berlaku = Rp. 20.000,00

Bila Pasien tidak memiliki Kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan berlaku= Rp. 36.000,-

Surat Keterangan Berbadan Sehat

Pengaduan melalui:

1. SMS/Telpon = 0812 6067 6087

2. Mengisi kotak saran yang tersedia di puskesmas

3. Melapor melalui website https://lapor.go.id atau sms ke 1708 (tarif normal)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat"