Pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat

  1. Membawa fotokopi KTP 1 (satu) lembar atau menunjukkan KTP asli
  2. Membawa Kartu BPJS (bila ada)

  1. Pasien harus datang sendiri dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Mengambil nomor antrian di meja informasi dan mendapatkan informasi tentang layanan dimeja informasi
  3. Pasien menunggu nomor antrian untuk mendaftar di meja pendaftaran
  4. Pasien menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas pendaftaran
  5. Pasien menunggu antrian panggilan ke ruang Pemeriksaan Umum diruang tunggu pasien
  6. Petugas mencek tanda-tanda vital dan kemudian pasien masuk keruang dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut
  7. Setelah Dokter menyatakan pasien sehat, maka pasien menunggu kembali diruang tunggu untuk pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat
  8. Petugas Pemeriksaan Umum menyerahkan data pasien kepada petugas pendaftaran untuk pembuatan Surat Keterangan Berbadan Sehat
  9. Petugas pendaftaran menyerahkan Surat Berbadan Sehat kepada pasien
  10. Pasien membayar retribusi di kasir dan kemudian bisa pulang

Terhitung sejak pasien masuk keruang pemeriksaan umum

Bila pasien memiliki Kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif dan berlaku : Rp.20.000,-

Untuk pasien lainnya: 36.000,-

Surat Keterangan Berbadan Sehat

Pengaduan disampaikan melalui:

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708

- Kotak Saran yang sudah tersedia disetiap unit pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat"