Pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat

  1. Membawa fotocopy KTP 1(satu) lembar
  2. Membawa fotocopy BPJS 1(satu) lembar

  1. Pasien datang sendiri, dan membawa persyaratan yang diperlukan.
  2. Mendaftar ke loket pendaftaran, dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan.
  3. Mengambil antrian, dan menunggu untuk dipanggil oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan umum.
  4. Pasien dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter
  5. Pasien kembali ke ruang tunggu, sambil menunggu surat keterangan berbadan sehat diserahkan oleh petugas.
  6. Pasien membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

30 menit setelah selesai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter diruang Pemeriksaan Umum

Untuk pasien yang memiliki BPJS Kesehatan Rp. 20.000,-

Untuk pasien lainnya Rp. 36.000,-

Surat Keterangan Berbadan Sehat

1. Aplikasi https://lapor.go.id

2. SMS 1708 dengan tarif normal

3. Kotak Saran yang ada di Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat"