Pelayanan Pembuatan KTP

  1. Syarat Wajib ( Telah berusia 17 Tahun, Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui Kecamatan, Fotocopy KK,Fotocopy akta nikah dilegalisirbagi penduduk yang belumberusia 17 Tahun, Telah melakukan perekaman data KTP-el )
  2. Penerbitan KTP-el karena hilang rusak ( Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP yang rusak )
  3. Penerbitan KTP -el datang ( Surat Keterangan pindah/Surat Keterangan pindah datang )
  4. Penerbitan KTP karena adanya perubahan elemen data ( KTP lama, Perubahan elemen data dilakukan melalui mekanisme dan prosedur perubahan elemen data )

  1. Pemohon membawa berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Apabila lengkap berkas langsung di proses, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas memproses KTP
  5. Bagi yang sudah perekaman dibuatkan surat keterangan pengganti KTP-el sebelum terbit KTP- el
  6. Bagi yang belum pernah perekaman, dilakukan perekaman KTP-el dan diberi surat Keterangan pengganti KTP-el
  7. Bagi yang perubahan elemen data ( Nama, tempat tanggal lahir, nama Ibu) berkas di scan dan dikirim ke Dindukcapil untuk perubahan data, kemudian dibuat surat keterangan pengganti KTP -el sebelum terbit KT- el
  8. KTP yang telah jadi diserahkan kepada pemohon

apabila Camat berada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-El

Melalui Nomor : '08129119945,Alamat e-mail: kec_pejawaran@banjarnegarakab.go.id,Alamat Kantor: JL. Raya Penusupan Nomor 4 Kode Pos 53454,Kotak Saran,Datang Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan KTP"