Pelayanan Pengamanan Barang Miiik Daerah Dalam Bentuk Pemasangan / Penggantian Plang Kepemilikan Tanah dan/ atau Bangunan dan pemasangan Patok Tanda Batas Milik Pemerintah Kabupaten Belitung

  1. Surat Permohonan dari OPD dan / atau survei lapangan oleh Tim Pengamanan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belitung

  1. OPD mengajukan usulan permohonan kepada BPKAD
  2. Usulan diverifikasi diinventarisasi dan dibuatkan administrasi kelengkapan pengamanan BMD
  3. Pengadaan plang kepemilikan tanha dan / atau bangunan dan pemasangan patok tanda batas
  4. Pemasangan plang kepemilikan dan patok batas milik Pemkab Belitung sesuai foto dan koordinat pemasangan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemasangan / Penggantian Plang Kepemilikan Tanah dan / atau Bangunan dan pemasangan Patok Tanda Batas Milik Pemerintah Kabupaten Belitung pada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengamanan Barang Miiik Daerah Dalam Bentuk Pemasangan / Penggantian Plang Kepemilikan Tanah dan/ atau Bangunan dan pemasangan Patok Tanda Batas Milik Pemerintah Kabupaten Belitung"