Pelayanan Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Kerjasama Pemanfaatan / BGS/ BSG Milik Pemerintah Kabupaten Belitung

  1. Surat Permohonan dari OPD untuk usulan Pemanfaatan Barang Milik daerah dalam Bentuk Kerjasama Pemanfaatan /BGS / BSG MIlik Pemerintah Kabupaten Belitung

  1. Surat usulan dari pihak peminjam kepada OPD selaku Pengguna Barang
  2. OPD membuat surat ke Bupati Belitung terkait usulan permohonan pemanfaatan BMD
  3. Bupati meneruskan kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola Barang dan untuk ditidaklanjuti oleh BPKAD
  4. BPKAD melalui bidang Aset Daerah menindak lanjuti
  5. Kasubbid Pemanfaatan Pemindahtanganan dan pengamanan melakukan verifikasi data dan dokumen yang dipersyaratkan
  6. Membuat surat permohonan penilaian kepada KPKNL Pangkalpinang untuk mendapatkan nilai wajar
  7. Membuat surat permohonan untuk persetujuan pemanfaatan dalam bentuk kerjasama
  8. Membuat surat persetujuan Bupati tentang persetujuan pemanfaatan BMD dalam bentuk kerjasama pemanfataan/ BGS / BSG mili Pemkab Belitung
  9. Membuat surat keputusan Bupati tentang persetujuan pemanfaatan BMD dalam bentuk kerjasama pemanfatan BMD dalam bentuk kerjasama pemanfaatan/ BGS /BSG milik Pemkab Belitung
  10. Pengadministrasian dokumen

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Belitung tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam kerjasama Pemanfaatan/ BGS/ BSG Milik Pemerintah Kabupaten Belitung oleh pihak lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Kerjasama Pemanfaatan / BGS/ BSG Milik Pemerintah Kabupaten Belitung"