Pelayanan Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Sewa Tanah dan / atau Bnagunan Milik Pemerintah Kabupaten Belitung

  1. Surat Permohonan dari OPD untuk usulan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam Bentuk Sewa Tanah dan / atau Banguan Milik Pemerintah Kabupaten Beltung

  1. Surat usulan dari Pihak Peminjam kepada OPD
  2. OPD membuat surat ke Bupati
  3. BPKAD menindaklanjuti surat permohonan
  4. Kabid Aset Daerah melalui Kasuubid Pemanfaatan, pemindahtanganan dan Pengamanan BMD melakukan verifikasi kelengkapan data dan dokumen yang dipersyaratkan
  5. Membuat surat permohonan penilaian kepada KPKNL Pangkalpinang
  6. Pengelola Barang Membuat surat permohonan kepada Buati untuk persetujuan
  7. Membuat surat peretujuan Bupati tentang Persetujuan Pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa tanah dan/ atau bangunan milik Pemkab Belitung
  8. Membuat surat keputusan Bupati tentang Pemanfaatn BMD dalam bentuk sewa Tanah dan/ atau bangunan milik Pemkab Belitung oleh pihak lain sesuai jangka waktu yang disepakati

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Belitung Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam Bentuk Sewa Tanah dan / atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Belitung oleh pihak lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Sewa Tanah dan / atau Bnagunan Milik Pemerintah Kabupaten Belitung"