Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga antar Provinsi

  1. Surat Keterangan Pindah Antar Provinsi dari Datok Penghulu
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  4. Pasphoto warna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali, jika telah lengkap langsung diberikan kepada operator untuk dicetak Surat Keterangan Pindah antar Provinsi;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Pindah antar Provinsi;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Pindah antar Provinsi kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat Keterangan Pindah antar Provinsi yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Surat Keterangan Pindah antar Provinsi distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

Jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

082360111043

patenrantau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga antar Provinsi"