Pelayanan Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Pinjam Pakai tanah dan / atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Belitung

  1. Surat Permohona dari OPD untuk usulan pemanfaatan Barang Milik daerah dalam betuk Pinjam Pakai Tanah dan / atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Belitung

  1. Surat Usulan peminjam Kepada Bupati
  2. Kepala OPD membuat surat pernyataan terkait permohonan usulan pinjam pakai tanha dan / bangunan milik Pemda
  3. Dilakukan verifikasi dan survey lapangan
  4. Membuat BA Tim Pengkaji
  5. Pengelolaan Barang membat suart permohonan kepada Bupati untuk persetujuan
  6. Pengelola Barang membuat surat persetujuan tentang pinjam pakai tanah dan / atau bangunan milik Pemkab Belitung
  7. Pengelola Barang membuat surat Keputusan Bupati tentang Pemanfaatan BMD dalam bentuk pinjam pakai tanah dan / atau bangunan Pemkab Belitung

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Belitung tentang Pemanfaatan Barang Milik daerah dalam betuk Pinjma Pakai Tanah dan / atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Belitung oleh pihak lain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Pinjam Pakai tanah dan / atau Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Belitung "