Pelayanan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Daerah

  1. Surat Permohonan dari OPD untuk usulan Pemusnahan Barang Milik Daerah brupaa Barang Inventaris dan Persediaan

  1. OPD mengajukan usulan dilengkapi dengan data dan dokumen yang dipersyaratkan
  2. Survei lapangan dan membuat BA Tim Pengkaji
  3. Pengelola Barang membuat surat ke Bupati untuk usulan pemusnahan BMD Invetaris dan Persediaan
  4. Membuat surat keputusan Bupati tentang Penetapan Pemusnahan BMD dan Persediaan
  5. Menindaklanjuti BA pemusnahan BMD berua Barang Inventaris dan oersediaan dari OPD
  6. Pengelola Barang membuat surat permohonan kepada Bupati terkait pemusnahan BMD
  7. Membuat Surat Persetujuan Bupati terkait penghapusan atas pemusnahan BMD
  8. Membuat Surat Keputusan Bupati tentang penghapusan BMD
  9. Surat Keputusan Bupati tentang penghapusan diserahkan kepada OPD dan Kepla OPD pengusul untuk menindaklanjuti dan menghapus dari daftar barang inventaris dan / atau persediaan

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Belitung tentang Penetapan Pemusnahan Barang Milik Daerah berupa Barang Inventaris dan Persediaan Milik Pemerintah Kabupaten Belitung dan Surat Keputusan Bupati Belitung tentang penghapusan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Daerah "