Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa KTP
  3. kartu bpjs
  4. Ket polisi

  1. Dari IGD 1. pendaftaran melalui IGD 2. dokter menyarankan untuk Rawap Inap 3. pelayanan rawat inap 4. penyelesaian administrasi

Tergantung dari diagnosa pasien

Tergantung dari diagnosa pasien

Rawat Inap

2x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"