Pelayanan Permohonan dari BUMD untuk usulan pemindahtanganan dalam bentuk Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung

  1. Surat Permohonan dari BUMD untuk usulan pemindahtanganan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa investasi dalam bentuk uang dan/ atau Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Belitung

  1. BUMD/BUMN mengajukan usul dan kajian investasi pendahuluan
  2. BPKAD membentuk Tim penasehat investasi bersama Kabag Ekbang Setda terkait usulan BUMN/BUMD
  3. Tim penasehat melakukan evaluasi atas kajian investasi pendahuluan
  4. Pengelola Barang mengajukan surat permohonan penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik
  5. Dilakukan oleh DPRD untuk mendapat persetujuan yang dituagkan dalam PERDA
  6. Pengelola Barang membuat surat permohonan penghapusan kepada Bupati dan surat persetujuan penghapusan
  7. Membuat surat keputusan Bupati tentang penghapusan BMD sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pemindahtanganan dalam bentuk penyertaan modal

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

Naskah Hibah, Berita Acara Serah Terima dan Surat Keputusan Bupati Belitung tentang penghapusan dan Barang Milik Daerah sebagi tindak lanjut pelaksanaan Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan dari BUMD untuk usulan pemindahtanganan dalam bentuk Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung"