Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. kartu bpjs kalu pasien bpjs

  1. 1. Pendaftaran 2. Menunggu Antrian Poliklinik 3. Pemeriksaan dokter 4. penyelesaian administrasi

1. Pendaftaran pasien

2. Menuggu Antrian Poliklinik

3. Pemeriksaan dokter

 

1. BPJS gratis tidak pungut biaya

2. Umu berdasarkan diagnosa dokter

Pelayanan Rawat Jalan

2x24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"