Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Datok Penghulu mengetahui Camat
  2. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Datok Penghulu
  3. Fotocopy Kartu Keluarga para ahli waris bagi yang telah berkeluarga
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para ahli waris bagi yang telah wajib KTP

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Ahli Waris;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Surat Keterangan Ahli Waris distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris

082360111043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store