Pelayanan Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik DaerahDalam Bentuk Hibah

  1. Surat Permohonan dari OPD untuk usulan pemindahtangan dalam bentuk hibah barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, barang inventaris peralatan kantor, jalan irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya

  1. OPD mengajukan surat usulan dilengkapi dengan data dan dokumen yang dipersyaratkan serta Rekapitulasi usulan
  2. Survei lapangan
  3. Membuat BA Tim pengkaji, surat permohonan dan surat persetujuan Bupati untuk Hibah Barang Milik Pemkab Bel.
  4. Membuat surat permohonan Bupati kepada DPRD bila berupa tanah dan BMD dengan nilai diatas 2 Milyar
  5. Membuat surat keputusan Bupati tentang penetapan hibah miiik Pemkab Belitung, membuat naskah hibah dan Berita Acara Serah Terima
  6. Membuat surat permohonan penghapusan dari pengelola barang ke Bupati, Surat persetujuan Bupati terkait penghapusan atas penyerahan BMD
  7. Membuat surat keputusan bupati terkait penghapusan atas penyerahan BMD dalam bentuk Hibah
  8. Surat Keputusan Bupati diserahkan kepada OPD pengusul
  9. Membuat Surat Keputusan Bupati tentang Penghapusan BMD

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Naskah Hibah, Berita Acara Serah Terima dan Surat Keputusan Bupati Belitung tentang penghapusan dan Barang Milik Daerah sebagi tindak lanjut pelaksanaan Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik DaerahDalam Bentuk Hibah"