Penandatanganan Surat Pengantar Akte Kelahiran

  1. Surat Pengantar dari Datok Penghulu mengetahui Camat
  2. Surat keterangan pelaporan kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  4. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy Ijazah (bila yang bersangkutan telah mempunyai Ijazah)
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk saksi-saksi

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Pindah;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat Keterangan Pindah yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Surat Keterangan Pindah distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

Jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Surat Pengantar Akte Kelahiran

082360111043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store