Pelayanan Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Penjualan/Lelang

  1. Surat permohonan fari OPD untuk usulan pemindahtanganan berupa kendaraan dinas operasional dan barang inventaris peralatan kantor dengan tindak lanjut penghapusan Barang Milik Daerah (BMD)

  1. OPD mengajukan surat permohonan
  2. Pengurus Barang melalui Pembantu Pengurus Barang meneliti dan mengajukan surat permohonan pengujian fisik
  3. Pengurus Barang melalui Pembantu Pengurus Barang mengajukan permohonan penilaian ke KPKNL
  4. Penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan nilai wajar hasil penilaian oleh TIM
  5. Membuat Keputusan tentang nilai limit/ batasan erendah dan diajukan permohonan ke KPKNL
  6. Pendampingan pada pejabat lelang Non Eksekusi wajib BMD dan menyiapkan penyerahan fisik barang dan BPKB / STNK kepada pemenang lelang
  7. Penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang penghapusan BMD

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Risalah Lelang dan surat keputusan Bupati Belitung tentnag penghapusan Barang Milik Daerah sebagai tindak lanjut pelaksanaan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Penjualan/Lelang"