Penandatanganan Surat Keterangan Meninggal Dunia

  1. Surat Keterangan dari Datok Penghulu mengetahui Camat
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas loket;
  2. 2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas;
  3. 3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada Seksi Pelayanan. jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali;
  4. 4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas Surat Keterangan Meninggal Dunia;
  5. 5. Setelah berkas dinyatakan valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Meninggal Dunia kepada Sekretaris Camat untuk diparaf;
  6. 6. Surat Keterangan Meninggal Dunia yang sudah diparaf ditandatangani Camat;
  7. 7. Surat Keterangan Meninggal Dunia distempel basah dan diserahkan kepada pemohon.

Jika tidak ada hambatan

Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Surat Keterangan Meninggal Dunia

082360111043

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store