Rekomendasi Perizinan Laboratorium Utama

  1. Mengisi formulir permohonan dengan lampiran: 1. Surat Permohonan Pemilik Hewan
  2. 2. Foto Copy Akte Pendirian
  3. 3. Denah Lokasi
  4. 4. Denah Bangunan
  5. 5. Surat Pernyataan Kesanggupan menjadi Penanggung jawab Teknis (PJT)
  6. 6. Surat Pernyataan Kesediaan mengikuti program pemantapan mutu
  7. 7. Data Kelengkapan Bangunan
  8. 8. Data Kelengkapan Peralatan
  9. 9. Data Ketenagaan
  10. 10. Dokumen UKL-PL
  11. 11. KTP Direktur
  12. 12. HO
  13. 13. SIUP
  14. 14. Penunjukan Kepala Cabang

  1. PROSEDUR PELAYANAN REKOMENDASI PERIZINAN LABORATORIUM UTAMA

45 (EMPAT PULUH LIMA) HARI KERJA setelah diterimanya permohonan secara lengkap dan benar dengan rincian proses kerja  sebagai berikut:

  • 5 Hari Kerja pada DPM & PTSP
  • 40 Hari Kerja pada OPD Teknis

Tidak dipungut biaya

SURAT KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

DPM & PTSP PROVINSI SUMATERA BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perizinan Laboratorium Utama"