Penerbitan KTP Elektronik WNI

  1. Fotocopy KK/surat keterangan
  2. Beruasia 17 tahun atau sudah pernah menikah

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggungjawab oleh petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
  4. Jika berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas
  5. Petugas mencatat dalam Buku BK-1.05 (Buku Harian Peristiwa Kependudukan)
  6. Jika berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  7. Operatot pendaftaran penduduk melaksanakan cetak KTP elektronik
  8. Kasi Identitas Penduduk melakukan verifikasi dan paraf pada berkas pemohon
  9. Petugas loket pengambilan memberikan KTP elektronik kepada pemohon

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 (tiga) hari kerja

-

Penerbitan KTP elektronik

Dinas Kependuddukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store