Pengantar Surat Perceraian

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy KK Pemohon
  4. Foto copy buku nikah Pemohon

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses ;
  3. Surat Pengantar Perceraian yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. Surat Pengantar Perceraian disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, Pengantar Perceraian diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan Pengantar Perceraian kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kecamatan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar perceraian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store