Pengantar Domisli Penduduk

  1. Pengantar dari RT/RW setempat
  2. Foto copy KTP dan KK pemohon

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses ;
  3. Surat Domisili Penduduk yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. Surat Domisili Penduduk disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, Surat Domisili Penduduk diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan Surat Domisili Penduduk kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Domisili Penduduk (keterangan tempat tinggal)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store