Surat Keterangan Usaha

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KTP & KK

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses ;
  3. Surat Keterangan Usaha yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. Surat Keterangan Usaha disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, Surat Keterangan Usaha diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan Surat Keterangan Usaha kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store