Surat Pernyataan Perubahan Biodata WNI

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KK dan KTP Pemohon
  3. Foto copy Data Dukung Perubahan (Ijazah / Akte Kelahiran / Surat Nikah)

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses;
  3. Setelah Pernyataan Perubahan Biodata WNI (F-1.05) sudah jadi diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  4. Penyerahan Pernyataan Perubahan Biodata WNI (F-1.05) kepada pemohon. Pernyataan Perubahan Biodata WNI tidak disahkan oleh Lurah namun ditandatangani di atas materai 6000 oleh pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Perubahan Biodata WNI (F-1.05)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store