Permohonan Orang Asing Tinggal Terbatas

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy Paspor / Identitas Pemohon

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses ;
  3. KITAS yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. KITAS disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, KITAS diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan KITAS kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store