Permohonan Izin Gangguan (HO)

  1. Surat Pengantar RT/RW;
  2. Formulir Permohonan Izin Gangguan yang sudah di tandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, tetangga lingkungan setempat serta pihak-pihak terkait;
  3. Foto copy KTP pemohon.

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan;
  2. Berkas diteliti ulang oleh Kasi Tramtibum, setelah tidak ada kesalahan / kekurangan berkas diagenda kemudian surat yang akan ditandatangani Lurah dibubuhi paraf;
  3. Penandatanganan oleh Lurah;
  4. Permohonan Izin Gangguan diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  5. Penyerahan kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Izin Gangguan (HO) yang telah disahkan Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store