Pengajuan Mutasi PBB / Jual Beli

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP Pemohon / Penjual & Pembeli
  3. Foto copy KK Pemohon / Penjual & Pembeli
  4. Foto copy Sertifikat Tanah
  5. Foto copy SPPT

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses ;
  3. Surat Pengantar Mutasi PBB yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. Surat Pengantar Mutasi PBB disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, Surat Pengantar Mutasi PBB diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan Surat Pengantar Mutasi PBB kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Mutasi PBB / Jual Beli

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store