Izin Mendirikan Bangunan (Legalisasi)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy sertifikat tanah atau surat keterangan bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Lurah
  3. Bagi pemohon yang menggunakan tanah milik orang lain, harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik tanah diatas kertas bermaterai;
  4. Foto copy pembayaran PBB tahun terakhir;
  5. Gambar rencana bangunan (berskala) disyahkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas terkait;
  6. Perhitungan konstruksi bagi rumah bertingkat
  7. Foto copy KTP pemohon.

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan;
  2. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Berkas diteliti ulang oleh Kasi Kesejahteraan & Pemberdayaan Masyarakat, setelah tidak ada kesalahan / kekurangan berkas diagenda kemudian surat yang akan ditandatangani Lurah dibubuhi paraf;
  4. Penandatanganan oleh Lurah;
  5. Legalisasi IMB diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Izin Mendirikan Bangunan yang telah disahkan Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store