Legalisasi Keterangan Ahli Waris / Hibah

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris (tidak memakai kop surat pemerintah ) dengan di tanda tangani oleh seluruh ahli waris
  3. Akta Kematian yang dikeluarkan Disdukcapil
  4. Foto copy KTP dan KK semua ahli waris
  5. Foto copy sertifikat tanah

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh petugas pelayanan;
  2. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Berkas diteliti ulang oleh Kasi Tata Pemerintahan, setelah tidak ada kesalahan / kekurangan berkas diagenda kemudian surat yang akan ditandatangani Lurah dibubuhi paraf;
  4. Penandatanganan oleh Lurah;
  5. Legalisasi Ahli Waris / Hibah diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Ahli Waris / Hibah yang telah disahkan Lurah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store