Pengantar Surat Rekomendasi Nikah / Pendaftaran Nikah

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Foto copy KK Pemohon & Calon
  4. Foto copy KK Orang Tua Pemohon
  5. Data dukung lain ( Akta cerai / AktaKematian )
  6. Surat Pengantar Numpang Nikah (jika calon berasal dari luar Kelurahan, luar Kecamatan, dan luar Kabupaten/Provinsi.

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses;
  3. Surat Pengantar Menikah yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. Surat Pengantar Menikah disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, Surat Pengantar Menikah diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan Surat Pengantar Menikah kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kecamatan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Menikah N1 N2, N3, N4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store