Pengantar Surat Numpang Nikah /Amen Nikah

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KTP dan KK Pemohon
  3. Foto copy KK Orang Tua Pemohon
  4. Data dukung lain ( Akta cerai, Keterangan Kematian )
  5. Foto copy KK Calon

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses;
  3. Surat Amen Nikah yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. Surat Amen Nikah disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, Surat Amen Nikah diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan Surat Amen Nikah kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kecamatan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Numpang Nikah (Amen Nikah) N1, N2, N3, N4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store