Pengantar Persyaratan Akte Kematian

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP dan KK jenazah
  3. Foto Copy KTP Pemohon
  4. Foto Copy KTP 2 orang saksi
  5. Foto copy Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses;
  3. Formulir Akte Kematian yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. Formulir Akte Kematian disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, Formulir Akte Kematian diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan Formulir Akte Kematian kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kecamatan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akte Kematian, Formulir F-2.29 (Surat Keterangan Akte Kematian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store