Pengantar Persyaratan Akte Kelahiran

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter
  3. Foto copy KK Orang Tua dari bayi/anak
  4. Foto copy KTP Orang Tua dari bayi/anak
  5. Foto copy surat nikah dari bayi/anak
  6. Foto copy KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses;
  3. Formulir Akte Kelahiran yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. Formulir Akte Kelahiran disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, Formulir Akte Kelahiran diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan Formulir Akte Kelahiran kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kecamatan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akte Kelahiran, Formulir F-2.01 (Surat Keterangan Kelahiran)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store