Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP atau Foto copy KK

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses;
  3. SKCK yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. SKCK disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, SKCK diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan SKCK kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kecamatan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Catatan Kepolisian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store