Surat Pindah Keluar Penduduk

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK apabila yang pindah anggota keluarga
  3. KK asli apabila yang pindah Kepala Keluarga
  4. Foto copy KTP yang bersangkutan beserta pengikutnya bagi yang pindah Kepala Keluarga

  1. Pemohon memasukkan berkas permohonan ke loket untuk diverifikasi Petugas Pelayanan;
  2. Berkas lengkap diserahkan kepada operator komputer untuk diproses;
  3. Surat Keterangan Pindah yang sudah jadi diserahkan kepada Petugas Pelayanan;
  4. Surat Keterangan Pindah disahkan oleh Lurah atau pejabat lain yang diberi wewenang;
  5. Setelah disahkan, Surat Keterangan Pindah diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan;
  6. Penyerahan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kecamatan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Pindah, Surat Keterangan Pindah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store