Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa kartu identitas/KTP
  3. Membawa JKN KIS/SKTM/Inhealth
  4. Membawa surat rujukan

  1. 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga
  2. 2. Melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran
  3. 3. menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium atau rontgen)
  5. 5. Pemberian resep obat
  6. 6. Pengambilan obat di farmasi
  7. 7. Penyelesaian administrasi
  8. 8. Pasien pulang/dirawat

Waktu tunggu pelayanan rawat jalan adalah <60>

Biaya/tarif untuk pasien rawat jalan adalah : untuk pasien Umum sesuai dengan Per aturan Daerah Nomor 11 tahun 2011, untuk pasien SKTM sesuai Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tanggal 24 Juni tahun 2019, dan untuk pasien JKN sesuai dengan Permenkes Nomor 52 tahun 2016

Pelayanan Rawat Jalan

Untuk penanganan pengaduan dapat melalui :

1. Kontak Petugas Informasi dan Pengaduan 082237495295

2. Call Center 081261153944

3. Aplikasi Lapor www.sikkakab.lapor.go.id

4. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"