Waktu tunggu pelayanan rawat jalan adalah <60>
Biaya/tarif untuk pasien rawat jalan adalah : untuk pasien Umum sesuai dengan Per aturan Daerah Nomor 11 tahun 2011, untuk pasien SKTM sesuai Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tanggal 24 Juni tahun 2019, dan untuk pasien JKN sesuai dengan Permenkes Nomor 52 tahun 2016
Pelayanan Rawat Jalan
Untuk penanganan pengaduan dapat melalui :
1. Kontak Petugas Informasi dan Pengaduan 082237495295
2. Call Center 081261153944
3. Aplikasi Lapor www.sikkakab.lapor.go.id
4. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store