Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

  1. SURAT PERMOHONAN BERMATERAI
  2. FOTO COPY KTP PEMOHON
  3. FOTO COPY NOMOR WAJIB PAJAK (NPWP)
  4. AKTE PENDIRIAN/PERUBAHAN (UNTUK PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM)
  5. PAS FOTO WARNA 3X4 SEBANYAK 3 LEMBAR
  6. PERUBAHAN KAPASITAS : ALASAN PERUBAHAN DARI PIMPINAN PERUSAHAAN
  7. IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL/IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL/IZIN USAHA
  8. PERUBAHAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI : PERENCANAAN KEGIATAN INDUSTRI YAKNI FLOWCHART URAIAN PROSES PRODUKSI DAN BAHAN BAKUNYA, SEDANGKAN UNTUK SEKTOR JASA : URAIAN KEGIATAN DAN PRODUK JASA YANG DIHASILKAN
  9. PERUBAHAN PEMASARAN DAN NILAI EKSPOR : ALASAN PERUBAHAN DARI PIMPINAN PERUSAHAAN
  10. REKOMENDSAI DARI KEMENTERIAN/LENMBAGA PEMBINA SESUAI KEPENTINGAN BIDANG (BILA DIPERSYARATKAN)
  11. LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL(LKPM) SEMESTER TERAKHIR
  12. HASIL PEMERIKSAAN LAPANGAN

  1. Pemohon membawa berkas ke DPMPPTSP Kab. Labuhanbatu Selatan
  2. Ambil Nomor Antrian di loket dan tunggu hingga dipanggil petugas Front Office yang bersangkutan
  3. Petugas akan menginput data permohonan Izin sesuai dengan persyaratan yang diminta
  4. Pemohon harap menunggu sampai proses penginputan izin keluar
  5. Pemohon harap menunggu sampai proses penginputan izin keluar Petugas Front Office akan memberikan Tanda Terima Berkas Kepada Pemohon
  6. Tunggu hingga proses percetakan SK selesai sekitar 7 hari kerja

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal"