Surat Keterangan Tempat Tinggal

  1. Dokumen Perjalanan / Pasport
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  3. Surat Keterangan Sponsor

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Keluarga (F-1.01) serta menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan,
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. petugas pada Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara menerbitkan dan menandatangani SKTT
  5. Petugas menyerahkan SKTT kepada penduduk

Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, dalam keadaan sistem dan jaringan normal.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

  1. SP4N-LAPOR! (Webiste  : lapor.go.id)
  2. Situs : https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/
  3. Instagram (@disdukcapil.lampura)
  4. Facebook (Disdukcapil Kab. Lampung Utara)
  5. Whatsapp (082372275566)
  6. Kotak/loket pengaduan pada Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal"