Jasa Pengujian Sampel Air dan Udara

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengujian sampel

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengujian sampel
  2. Petugas pelayanan memeriksa formulir, mengentry data pemohon, memberi kode sampel, menghitung dan menerima biaya pengujian, menyerahkan formulir permohonan pengujian sampel ke bagian teknis
  3. Petugas teknis memverifikasi sampel uji dan menyusun serat tugas pengujian
  4. Analis laboratorium melaksanakan pengujian sesuai surat tugas pengujian dan kemudian melaporkan hasil analisa ke bagian teknis
  5. Bagian teknis menyusun Laporan Hasil Uji (LHU) untuk kemudian diserahkan ke Kepala UPTD Laboratorium untuk diperiksa dan disahkan
  6. Petugas oelayanan menyerahkan Laporan Hasil Uji Laboratorium ke pemohon

Hasil uji laboratorium bisa diambil setelah 15 hari kerja setelah pengambilan/penerimaan sampel yang akan diujikan

Biaya dihitung perparameter/contoh sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium

UPTD Laboratorium Lingkungan

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen

Jalan Ronggowarsito Nomor 298 Pejagoan, Kebumen

Nomor Telepon/HP : 0821 3778 2072

email                       : lablingkebumen@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pengujian Sampel Air dan Udara"