Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Persyaratan Umum ( Surat Pengantar dari Desa yang diketahui oleh Kecamatan, Mengisi formulir permohonan akta kelahiran, Surat Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan, Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/F.2-01, Fotocopy Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Akta Cerai dari Orang Tua termohon, Surat Pernyataan Lahir Luar Nikah bagi kelahiran luar nikah diketahui Kepala Desa, Fotocopy KTP Orang Tua termohon dan/atau pemohon, Fotocopy KK yang terbaru yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan aktanya )
  2. Persyaratan Khusus ( Fotocopy Ijazah bagi yang sudah memiliki, Fotocopy KTP termohon bila sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah, Semua fotocopy dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut diatas harus dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang, Pelaporan untuk pencatatan lebih dari 60 hari sejak kelahiran termohon dikenai sanksi berupa denda, Dasar UU No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 bagi pencatatan lebih dari 1 ( satu ) tahun setelah kelahiran tidak lagi melalui Putusan Pengadilan Negeri )

  1. Pemohon membawa berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Apabila lengkap berkas langsung di proses, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas mengagenda dan memberi nomor surat pengantar
  5. Petugas memintakan tanda tangan Camat, kemudian surat pengantar yang sudah ditandatangani diserahkan ke pemohon

apabila Camat berada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Akta Kelahiran

Melalui Nomor : '08129119945,Alamat e-mail: kec_pejawaran@banjarnegarakab.go.id,Alamat Kantor: JL. Raya Penusupan Nomor 4 Kode Pos 53454,Kotak Saran,Datang Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran"