Kartu Keluarga (KK) bagi WNA

  1. surat keterangan tempat tinggal
  2. fotocopy paspor
  3. fotocopy kartu ijin tinggal terbatas
  4. surat keterangan catatan dari kepolisian

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon diterima dengan ramah dan penuh tanggungjawab oleh petugas
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas
  4. Jika berkas lengkap, petugas meregister dan memberikan tanda terima berkas
  5. Petugas mencatat dalam Buku BK-1.05 (buku harian peristiwa kependudukan)
  6. Jika berkas tidak lengkap, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  7. Identitas KK WNI
  8. Kepala seksi identitas penduduk melakukan koreksi dan paraf hasil cetak KK
  9. Kepala Disdukcapil menandatangani Kartu Keluarga
  10. Petugas loket pengambilan melakukan stempel Dinas dan menyerahkan Kartu Keluarga kepada pemohon

Proses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maksimal 3 hari kerja

Jika terlambat dikenakan sanksi keterlambatan sesuai perda Rp. 150.000,-

Kartu Keluarga (KK)

Dinas Kependuddukan dan Pencatatan Sipil

Jl. Tondonegoro No. 3 Pati

(0295)386260

WA/Telp.  :  081 335 341 313

Email           :  disdukcapilpatibisa@gmail.com                       

Fb                 :  disdukcapilpatibisa

Twitter :  @disdukcapilpatibisa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store