Pelayanan Ponek

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS
  3. 3. Kartu Berobat

  1. Pasien datang
  2. Registrasi / Pendaftaran : Pasien BPJS : KTP, KK, Kartu BPJS Surat Rujukan Pasien Umum : KTP/KK
  3. Proses Pemeriksaan oleh Bidan : - Mengisi kelengkapan status pasien - Anamnese - Pemeriksaan Bidan
  4. Menghubungi Dokter Obgyn
  5. Pemeriksaan Laboratorium Waktu : 30-60 menit
  6. Apotek : Amprahan Obat
  7. Pasien Patologi : Melapor ke dokter Anasthesi , Amprahan OK , Serah Terima pasien di Ok, Rawat Inap 3-4 hari
  8. Pasien Impartu Normal : Tindakan Persalinan (VK), Persalinan Normal, Rawat Inap 1-2 hari
  9. Pulang (PBJ) / Rujuk

2 Jam

  1. Umum   : Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara No.    03  Tahun  2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan   kelas III pada RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli  Utara.
  2. BPJS       : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016                

Pelayanan Ponek

1. Email          : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon     : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 08116264445 

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ponek"