Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )

  1. KK baru WNI ( Izin tinggal tetap bagi orang asing, Fotocopy atau menunjukan kutipan akta nikah/perkawinan, Surat keterangan pindah/Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI, Surat keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan ileh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  2. Perubahan KK Penambahan Anggota Keluarga Karena Kelahiran ( Pengantar dari RT dan RW, KK lama, Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir )
  3. Perubahan KK Penambahan Anggota Keluarga Yang Menumpang Ke Dalam KK ( Pengantar dari RT Dan RW, KK lama, KK yang ditumpangi, Surat Keterangan Pindah dan/atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 ( satu ) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 ( satu ) tahun, Surat Pernyataan domisili bermaterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat ditempat tujuan dengan melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku, Surat Keterangan datang dari Luar Negeri bagi penduduk daerah yang datang dari Luar Negeri karena pindah )
  4. Perubahan KK Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Untuk Menumpang Ke Dalam KK WNI atau WNA ( Pengantar dari RT dan RW, KK lama atau KK yang ditumpangi, Paspor, Fotocopy Kartu Identitas Tetap yang dilegalisir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian )
  5. Perubahan KK Pengurangan Anggota Keluarga Baik Meninggal atau Pindah ( Pengantar dari RT dan RW, KK lama, Fotocopy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan/atau Surat Keterangan Pindah )
  6. Penerbitan KK Hilang atau Rusak ( Pengantar dari RT dan RW, Surat Keterangan hilang dari Lurah, KK yang rusak, Fotocopy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir atau dokumen keimigrasian bagi orang asing )
  7. Pembetulan Data KK ( Pengantar RT dan RW, KK lama, Fotocopy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK )
  8. Penerbitan KK karena perubahan elemen data ( Pengantar RT dan RW, KK lama, Fotocopy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK, Fotocopy ijazah )

  1. Pemohon membawa berkas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Apabila lengkap berkas diproses, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas memproses Kartu Keluarga (KK )

apabila Camat Berada di Kantor

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK )

Melalui Nomor : '08129119945,Alamat e-mail: kec_pejawaran@banjarnegarakab.go.id,Alamat Kantor: JL. Raya Penusupan Nomor 4 Kode Pos 53454,Kotak Saran,Datang Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )"