Permohonan Izin Usaha Angkutan

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi/Tanda Jati Diri Perseorangan
  3. Surat Izin Tempat Usaha
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Memiliki Atau Menguasai Kendaraan Bermotor
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyediakan Fasilitas Penyimpanan Kendaraan Bermotor

  1. a

14 Hari kerja

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI

NOMOR 04 TAHUN 2012

TENTANG

RETRIBUSI IZIN TRAYEK

BAB. VII

STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI

Pasal 12

  1. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :

Lintasan Angkutan

Tarif

1.Lintasan tetap : 

a. Angkutan Kota 

b. Angkutan Perbatasan 

c. Angkutan Khusus (antar jemput)

2.Lintasan tidak tetap : 

a. Angkutan Taksi 

b. Angkutan Sewa (rental) 

c. Angkutan Pariwisata 

d. Angkutan Lingkungan

 

Rp 300.000,-  

Rp 300.000,- 

Rp 300.000,- 

 

Rp. 400.000,- 

Rp. 400.000,- 

Rp. 400.000,- 

Rp. 300.000,-

Surat Rekomendasi

1. Dishub Kota Kendari Jl. Tambolo Soano Oleo Komp. Terminal BAruga Kecamatan Baruga Kota Kendari

2. Email : dishubkendari@gmail.com

3. lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Usaha Angkutan"