14 Hari kerja
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI
NOMOR 04 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
BAB. VII
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 12
Lintasan Angkutan |
Tarif |
1.Lintasan tetap : a. Angkutan Kota b. Angkutan Perbatasan c. Angkutan Khusus (antar jemput) 2.Lintasan tidak tetap : a. Angkutan Taksi b. Angkutan Sewa (rental) c. Angkutan Pariwisata d. Angkutan Lingkungan |
Rp 300.000,- Rp 300.000,- Rp 300.000,-
Rp. 400.000,- Rp. 400.000,- Rp. 400.000,- Rp. 300.000,- |
Surat Rekomendasi
1. Dishub Kota Kendari Jl. Tambolo Soano Oleo Komp. Terminal BAruga Kecamatan Baruga Kota Kendari
2. Email : dishubkendari@gmail.com
3. lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreADMIN LVL 1