Pelayanan Kasir

  1. 1. Kartu identitas pasien / KTP
  2. 2. Bukti verifikasi terkait pemeriksaan (Pasien poliklinik)
  3. 3. Status pasien yang sudah di verifikasi

  1. Rawat jalan : Rekening yang harus dibayar setelah selesai pemeriksaan dari Poliklinik dan Pemeriksaan Penunjang lainnya diverifikasi dan dibayarkan ke Kasir Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung.
  2. Pasien Rawat Inap : Keluarga Pasien membawa status pasien umum untuk di verifikasi, rekening ditunjukkan kepada keluarga pasien. Keluarga pasien membayar langsung ke Kasir Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung didampingi oleh perawat dari ruangan.

2 Jam

  1. Umum   : Peraturan Daerah kabupaten Tapanuli Utara No.    03  Tahun  2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan   kelas III pada RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli  Utara.
  2. BPJS       : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016                    

Penerimaan pembayaran rekening pasien

1. Email           : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon       : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 08116264445 

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"